BERITA KBB- Kasus penyerobotan lahan PTPN VIII di Kebun Cisaruni yang meliputi Desa Margamulya dan Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut terus bergulir. Bahkan Senin pekan depan sudah memasuki persidangan keempat.
Walapun para tersangka yaitu NN (48), SP (60), UJ (45), dan FK (44) menyatakan bahwa lahan yang mereka garap merupakan lahan ex HGU dan lahan terlantar, namun Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP BUN) menampik pernyataan tersebut.
Saat ditemui di Bandung Jumat 6 Januari 2023 Ketua Umum SP BUN atau Serikat Pekerja Perkebunan PTPN VIII Adi Sukmawadi menyatakan, bahwa tanaman teh yang dibabat keempat tersangka merupakan tanaman produktif.
Baca Juga: Link Download Lagu MP3 Terbaru 2023 Dari Musik di YouTube Secara Mudah dan Cepat Tanpa Aplikasi HP
Lahan yang diserobot juga merupakan lahan produktif yang saat ini pengelolaan HGU-nya masih berada di bawah PTPN VIII.
Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan tanaman teh produktif yang baru saja di gergaji oleh para tersangka, saat akan dipanen oleh para pemetik teh beberapa waktu lalu.
“Blok yang dirusak merupakan lahan produktif yang selalu dilakukan pemeliharaan, dan dilakukan panen oleh kawan-kawan pemetik teh di perkebunan csaruni, " ujarnya.
Baca Juga: Viral Inilah Link Ujian Penerimaan ARMY BTS Indonesia 2023, Tunjukkan Loyalitasmu Pada BTS!
Menurut Adi penyerobotan lahan sudah terjadi sejak tahun 2019, dengan area lahan yang dibabat selalu berpindah pindah dan terakhir pembabatan lahan teradi pada bulan Agustus 2022 silam.