Sehingga jika diakumulasikan lahan yang diserobot sudah mencapai 96 hektar, dengan kerugian yang dialami PTPN VIII mencapai 127 milyar rupiah.
“Jadi pola penebangan selalu berpindah-pindah. Yang kemarin kita laporkan merupakan lahan kebun PTPN VIII yang HGU nya masih aktif, masih berlaku. Kemarin total kerugian kurang lebih 127 milyar karena memang kita akumulasi, karena usia produktif tanaman teh bisa mencapai 50 tahun bahkan lebih, " tuturnya.
Ia mengaku sudah 3 kali menempuh jalur mediasi dengan para penyerobot lahan PTPN VIII, namun selalu menemui kebuntuan. Bahkan, sudah juga ditawarkan bekerjasama dengan pola PMDK atau Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun dengan perjanjian resmi dng PTPN VIII tapi ditolak.
Malah para tersangka menyatakan berhak atas penguasaan lahan tersebut dengan dalih reforma agraria.
Para tersangka hendak mengubah lahan PTPN VIII yang sejatinya diperuntukan untuk tanaman teh dan kayu keras, menjadi lahan perkebunan sayuran seperti wortel dan kentang dan lain-lain.
Adi pun mensinyalir adanya pemodal besar yang mendukung aksi penyerobotan lahan tersebut. Karena sejumlah tersangka mengaku hanya suruhan yang dibayar oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara ditempat yg sama Thio Setiowekti Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jabar menanggapi langkah Serikat Petani yg melakukan aksi ke DPRD garut untuk membebaskan terdakwa penyerobot lahan kebun cisaruni PTPN VIII menyatakan kekhawatiran akan terjadi konflik horisontal di lapangan
"Masyarakat cikajang di kebun cisaruni itu bukan hanya petani penyerobot lahan, tapi juga ribuan karyawan dan pemetik teh yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kebun Cisaruni. Dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal sesama saudara," ujarnya.
Disamping itu, menurut Thio, hutan dan kebun merupakan green barrier utk penyelamatan lingkungan karena pohon teh juga menyerap air.