Jadwal, Persyaratan, dan Lokasi Mobil Simling, Layanan Perpanjangan SIM di Bandung 27 Maret-2 April 2023

- 27 Maret 2023, 18:44 WIB
Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan.
Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti KTP).

  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

  4. Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

  5. Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  7. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  8. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

 

Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x