-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti KTP).
-
Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
-
Bagi peserta perpanjangan SIM, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.