Penasehat Hukum Ungkap Uang yang akan Dikasihkan ke Pemda Majalengka 1 Miliar Ditolak INA

- 20 Maret 2024, 09:49 WIB
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA /

BERITA KBB-Tersangka kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka berinisial AN akhirnya dijeboloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang, setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya S.H., M.H mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut dijadwalkan sebanyak tiga orang tersangka yakni AN pihak swasta, Ma dan INA. Namun untuk M dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, kemudian INA pun meminta untuk dijadwal ulang.

"Untuk tersangka INA baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Kasipenkum saat memberikan keterangannya kepada wartawan di ruang media center Kejati Jabar pada Selasa sore.

Sementara pemeriksaan terhadap tersangka AN pun terus berlanjut hingga melewati adzan magrib dan sekitar pukul 19.00 WIB, AN dengan memakai rompi tahanan warna merah digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan dan dibawa mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Baca Juga: Polri: Senin 18 Maret 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas Meroket Drastis 253,25 Persen, Berikut Rinciannya

Tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam saat digiring ke mobil tahanan, tampak kuasa hukum tersangka yakni Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan juga ikut turun.

Kepada wartawan penasehat hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan. "Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujarnya sedikit menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar.

Baca Juga: Jadwal SCTV Rabu 20 Maret 2024, Daftar Pemain FTV Mak Comblang Cantiknya Terlalu ke Selatan dan Link Nonton

Tak Ada Aliran Dana ke INA

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x