Tak Netral, 13 Anggota Satpol PP di Garut Dikenai Sanksi Tegas

- 3 Januari 2024, 18:45 WIB
Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. /Tangkapan layar video X /

BERITA KBB - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menanggapi video viral 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terang- terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, yang akan bertarung di Pilpres 2024. 

Menurut Bey Machmudin, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini. Maka sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas. 

"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral," ungkap Bey Machmudin disela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu (3/1/2024). 

Baca Juga: Di Hadapan Nelayan di Honolulu, Capres-Cawapres Ganjar dan Mahfud Komitmen Sejahterakan Nelayan

"Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," terangnya. 

Salah satu sanksinya, sambung Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan. 

"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey. 

Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo Pastikan Petani Akan Dapat Pupuk Subsidi

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan "Jabar Anteng" untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang. 

Deklarasi Jabar Anteng ini sudah dilaksanakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Sabtu (18/11/2023), yang dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten/ kota, unsur TNI/Polri, forkopimda, partai politik serta tokoh masyarakat. 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x