"Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium," sambung dia.
Polisi juga, kata Juntar, akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.
Baca Juga: Resep Bika Ambon Green Tea, Jajanan Tradisional Kekinian Rasa Tetap Legit ala Warisan Leluhur
"Tersangka YN akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujarnya.***