Hindari Kluster Kampus, 1.099 Calon Muda Praja IPDN wajib lakukan tes usap

- 7 Oktober 2020, 22:37 WIB
Mahasiswa baru IPDN tengah menjalankan protokol kesehatan.
Mahasiswa baru IPDN tengah menjalankan protokol kesehatan. /Istimewa/

 

BERITA KBB- Untuk menghindari adanya kluster di wilayah pendidikan, sebanyak 1.099 calon muda praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI tahun 2020 selain wajib menunjukkan hasil tes usap dari daerah asalnya. Selain itu, mereka juga diharuskan tes usap ulang guna memastikan tidak terpapar positif Covid-19 sebelum mengikuti perkuliahan di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Meskipun telah mengantongi hasil tes usap Covid-19 yang dilakukan di daerah masing-masing, calon muda praja yang hadir diwajibkan melakukan tes usap Covid-19 lagi di Kampus IPDN Jatinangor," kata Rektor IPDN, Dr. Hadi Prabowo saat menerima calon muda praja di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, seperti yang dilansir ANTARA Rabu 7 Oktober 2020

Dia mengatakan bahwa para calon muda praja IPDN itu secara bertahap mulai 5-7 Oktober 2020 masuk kampus dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, mulai dari membawa hasil negatif tes usap di daerah asalnya, kemudian wajib cuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan seluruh barangnya disemprot cairan disinfektan.

Baca Juga: Sita 66, 8 Kilogram Sabu dan 7.330 pil ekstasi, Polda Metro Klaim Selamatkan 336.549 generasi muda

Baca Juga: Petanque Kota Cimahi Berhasil Menjadi Juara Umum Sirkuit Series 1 FOPI Jabar 2020

Selanjutnya mereka yang sudah melewati tahapan protokol kesehatan itu wajib menjalani tes usap ulang oleh tim medis dari PT. Kimia Farma Bandung yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh pihak IPDN.

Dia menjelaskan calon muda praja yang mengikuti tes usap tahap pertama pada 5 Oktober yakni dari asal pendaftaran Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya pada tahap kedua 6 Oktober merupakan calon muda praja dari asal pendaftaran Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x