Kedua pelaku berinisial GRM (26) dan NRM (25) semua nya merupakan warga Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota.
Kedua pelaku mendorong roda atau gerobak dari Jalan A. Yani depan Gedung Knpi sampai ke Jalan Guntur Kp. Sindangheula.
Roda atau Gerobak yang di pakai untuk jualan makanan. Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp15 juta rupiah.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini di amankan di Mapolsek Garut Kota Polres Garut untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***