Libur Panjang, Ridwan Kamil Ingatkan Pengelola Wisata, Emil : Janjinya 50 persen dari Kapasitas

- 27 Oktober 2020, 12:07 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar dalam konferensi pers usai memimpin rapat mingguan Komite Kebijakan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar dalam konferensi pers usai memimpin rapat mingguan Komite Kebijakan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar) /

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Anak Band SCTV, Selasa 27 Oktober 2020, Cahaya Ingat Kembali Gilang

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya

Dalam penerapan protokol kesehatan, para pengelola destinasi wisata juga wajib menyediakan fasilitas 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan  Menjaga jarak). Selain itu adanya pembahasan jumlah pengunjung, 50 persen dari total kapasitas.

Diketahui, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020.

Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 jatuh pada hari Sabtu dan Ahad yang merupakan libur akhir pekan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah