Pendaftaran Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya

- 27 Oktober 2020, 11:51 WIB
Penyerahan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro oleh Presiden Joko Widodo.
Penyerahan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro oleh Presiden Joko Widodo. /twitter.com/setkabgoid

BERITA KBB - Pemerintah masih membuka slot pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), alias Banpres UKM berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.

Sejak Agustus lalu, program dana hibah dari pemerintah ini disediakan untuk para pengusaha kecil dan mikro. Penyaluran Banpres ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020.

Untuk diketahui, Banpres BPUM merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit. Sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Baca Juga: Rekam Jejak Paul Pogba, Dikenal Sebagai Muslim Taat, Segudang Prestasi di Timnas Prancis dan Klub

Baca Juga: Menaker Ida Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Kementerian Koperasi dan UMKM pun meminta masyarakat berhati-hati lantaran banyak beredar formulir online yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM pada program Banpres BPUM.

"Perlu diketahui bahwa program #BanpresProduktifUsahaMikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing2 daerah dan lembaga pengusul. Tetap waspada ya, Sobat!" tulis akun Twitter @KemenkopUKM, Selasa, 27 Oktober 2020.

Anda tertarik untuk mendapat bantuan hibah senilai Rp2,4 juta untuk modal usaha? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar Banpres BPUM:

Baca Juga: Tega Menipu Seorang Nenek Hingga Ratusan Juta, Hafif Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Segera! Ini Link dan Persyaratan Banpres UKM Tahap II di 32 Kab/Kota Rp 2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Menang di laga Burnley Vs Tottenham dengan Skor 1-0, Kane Puji Duetnya Dengan Son Heung-Min

Baca Juga: Sinopsis Radha Krisna ANTV Episode 16, Selasa 27 Oktober 2020 Yashoda Lepaskan Ikatan Krishna


Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon aktif yang dapat dihubungi

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.

Penerima program Banpres BPUM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

Halaman:

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x