Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan pihaknya mendesak agar Gubernur Jawa Barat menaikkan UMP Jawa Barat minimal delapan persen.
"UMP bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta kepada Gubernur Jabar menaikan upah minimum minimal delapan persen seperti tahun lalu," kata Roy dilaporkan Antara.
Baca Juga: LINK Live Streaming Ikatan Cinta RCTI, Selasa 27 Oktober, Gratis, Penderitaan Andin sudah dimulai..
Dia juga menyayangkan pemerintah menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan tak naiknya upah minimum pada 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
"Semua negara kena pandemi, COVID-19 bukan alasan untuk tidak menaikan upah," kata Roy.***