Apa Hukum Istri Jika Menolak Hubungan Intim Dengan Suami? PERLU Disimak Untuk Keduanya, Ternyata Bisa Menolak

7 Agustus 2022, 23:13 WIB
Dalam pernikahan Muslim, hukum istri menolak hubungan badan yang diajak suami adalah haram. /Pixabay/

BERITA KBB - Hubungan suami istri merupakan hadiah dari Allah dalam sebuah ikatan pernikahan, yang telah sah secara syariat.

Hubungan seksual secara sunatullah merupakan hal yang ditunggu pria dan wanita dalam sebuah hubungan.

Apa hukum istri menolak hubungan badan atau hubungan intim yang diajak oleh suami?

Baca Juga: Doa Untuk Pengantin, Ada Arab dan Artinya, Wajib Diamalkan Untuk Memperoleh Keturunan yang Dicintai Allah

Berdasarkan hadis berikut, secara umum dapat dipahami bahwa jika seorang istri menolak berhubungan seks dengan suaminya maka ia akan dikutuk oleh malaikat.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح (بخارى, رقم:

Abu Hurairah r.a menuturkan dari Nabi Muhammad saw bersabda, "Ketika seorang suami memanggil istrinya untuk tidur, dan dia menolak dan [akibatnya] suami menghabiskan malam dengan amarah, kemudian malaikat mengutuk istri sepanjang malam sampai fajar." (Bukhari, No: 3065)

Untuk memahami hadis ini, seperti dinukil dari laman New Age Islam, hal-hal berikut perlu dipahami:

Baca Juga: Lomba Foto Meriahkan HUT ke-77 RI Berhadiah 10 Juta Rupiah

1. Suami dan istri menjaga kesucian satu sama lain dengan saling menyediakan sarana yang sah untuk memuaskan dorongan seksual.

2. Laki-laki adalah penerima petunjuk yang disebutkan dalam Hadis ini atas dasar yang sama.

Hal ini terbukti dari arahan ila yang disebutkan dalam Al-Qur'an, Surat Al Baqarah 226-227, di mana orang Arab pada masa pra-Islam akan bersumpah untuk memutuskan hubungan seksual dengan istri mereka karena amarah.

Meskipun para suami diberi waktu empat bulan untuk memutuskan nasib istrinya dengan melanjutkan hubungan ini atau menceraikannya, terbukti dari petunjuk bahwa dalam keadaan normal seorang suami tidak diperbolehkan memutuskan hubungan seksual dari istrinya tanpa alasan yang sah. Sedemikian rupa, jika seseorang bersumpah seperti itu, dia harus melanggar.

Baca Juga: 5 Senam Hamil yang Sangat Baik Untuk Trisemester Pertama, Mulai Dari Pelvic Curl dan Kneeling Pushups

Hubungan seperti itu adalah hak seorang istri dan jika seorang suami tidak memenuhinya, maka dia dapat dianggap sebagai pidana baik di mata hukum maupun di hadapan Yang Maha Kuasa di akhirat. Pada dasarnya ketika seorang suami meminta berhubungan badan, maka sang istri harus memenuhi keinginannya karena itu merupakan haknya.

Sedang kewajiban istri adalah memenuhi kewajibannya dalam hubungan suami istri.

3. Dasar penolakan dari suami atau istri juga harus diperhatikan. Jika salah satu dari mereka lelah, sakit atau hanya tidak dalam suasana hati yang tepat dan dalam kerangka pikiran yang sesuai maka itu tidak menyebabkan murka apa pun dari Yang Maha Kuasa.

Hanya ketika pasangan mulai dengan sengaja menghindari kebutuhan alamiah pasangannya, sikap tersebut menjadi dipertanyakan.

Hukum istri menolak hubungan badan bisa halal

Seperti yang telah dijelaskan, jika sang istri menolak maka penolakan tersebut merupakan tindakan yang akan mendapatkan kutukan para malaikat sampai waktu pagi.

Demikian seperti Berita KBB kutip dari laman NU Online, seraya disebutkan, jika penolakan tersebut dilakukan dengan inisiatif penuh dari pihak istri, dan tanpa alasan yang bisa dibenarkan (al-‘udzr asy-syar’i).

Baca Juga: 4 Gerakan Senam Ibu Hamil Untuk Tetap Sehat Saat Memasuki Trisemester Kedua, Baik Untuk Kandungan

Menurut lansiran laman beralamat islam.nu.or.id tersebut, misalnya jika terdapat alasan (‘udzr) seperti suami dalam keadaan mabuk, maka sang istri boleh menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan badan.

Bahkan mengunci pintu kamar karena diyakini akan menyakitinya

 وَعَلَى الزُّوْجَةِ طَاعَةُ زَوْجِهَا إِذَا دَعَاهَا إِلَى الْفِرَاشِ، وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ أَوْ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ، كَمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ، مَا لَمْ يُشْغِلْهَا عَنِ الْفَرَائِضِ، أَوْ يَضُرَّهَا؛ لِأَّن الضَّرَرَ وَنَحْوَهُ لَيْسَ مِنَ الْمُعَاشَرَةِ بِالْمَعْرُوْفِ (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، دمشق-دار الفكر، الطبعة الثانية، 1405 هــ/ 1985 م، ج، 7، ص. 335

“Seorang istri wajib mentaati suaminya ketika sang suami mengajaknya untuk melakukan hubungan badan meskipun ia sedang memanggang roti di tannur (alat memanggang roti) atau ia sedang di atas punggung pelana Unta sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan selainnya, sepanjang hal itu tidak membuatnya mengabaikan kewajiban agama atau tidak menyakitinya. Sebab, sesuatu yang menyakiti dan semisalnya bukanlah termasuk dari mu’asyarah bil ma’ruf” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1405 H/1985 M, juz, VII, h. 335). Wallahu’alam bisshawab.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler