Apa Itu Judi dan Bagaimana Hukum Judi Di Dalam Islam

- 13 Maret 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi judi
Ilustrasi judi /Pixabay/
 
 
 
BERITA KBB- Dalam Ensiklopedia Indonesia Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
 
Sedangkan Dra. Kartini Kartono dalam Kartini Kartono, op. cit. mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
 
Ibnu Hazm juga menjelaskan, “ Ummat bersepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah seseorang yang bermain dengan temannya, yang mana pihak pemenang akan mengambil taruhan dari pihak kalah. 
 
 
 
Seperti orang yang bergulat dan orang yang berlomba dengan menggunakan kendaraan, dimana pihak yang menang akan mendapatkan taruhan dari pihak yang kalah. Begitulah bentuk pertaruhannya. Bentuk yang demikian itulah yang Allah haramkan.” Lihat kitab al-Farusiyah hal.225
 
Sudah seharusnya kita meninggalkan praktek-praktek tersebut, karena yang demikian adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yang telah Allah haramkan.
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
 
“Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29)
 
Allah bahkan menggolongkan judi sebagai amalan syaithan, merupakan dosa besar yang sangat dilarang.
 
 
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
 
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
 
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al -Maidah 90)
 
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam.
 
 
 
Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
 
Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. 
 
 
Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.
Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang disandingkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah