BERITA KBB-Melangsungkan pernikahan merupakan momen yang membahagiakan bagi kedua keluarga terlebih pasangan pengantin.
Menikah di bulan suci Ramadhan merupakan momen yang jarang sekali dilakukan oleh pasangan pengantin.
Sekalipun bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang istimewa, namun melangsungkan pernikahan pada saat puasa tidaklah dilarang.
Tidak banyak orang yang mengetahui hukum yang sebenarnya tentang melangsungkan pernikahan di bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: 60 Ribu ASN Akan Mutasi ke IKN di Tahap Pertama Pada Awal Tahun 2024
Baca Juga: 8 Kesalahan Yang Perlu Dihindari Saat Move On dari Mantan
Untuk itu, dalam tausiah singkatnya Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menikah saat bulan puasa tiba.
Buya Yahya menyampaikan terkait menikah di bulan suci Ramadhan adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan.