Baca Juga: 35 Pelari Trail Kota Bandung Optimis Sapu Bersih Selekda dan Kejurnas
Jadi, orang dengan agama tentatif adalah orang-orang yang belum menentukan agama mereka, masih mencari, atau sudah punya agama tapi berniat untuk merubahnya.
Berpindah agama adalah hal yang legal di Indonesia. Meskipun administrasinya terbilang mudah, namun menentukan agama yang dipercayai dan ditaati bisa memerlukan banyak waktu.
Berikut syarat untuk bisa pindah agama:
Surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal
Baca Juga: Layanan 112 Pertahankan Kecepatan Penanganan Aduan Masyarakat
Baca Juga: 35 Pelari Trail Kota Bandung Optimis Sapu Bersih Selekda dan Kejurnas
Fotocopy KTP
Fotocopy KK
Pas foto ukuran 3x4