Yaitu seorang merasa resah dan malu di hadapan Allah untuk melakukan apa yang dilarang atau meninggalkan kewajiban.
3. Mengakhiri Kemaksiatannya
Jika hal itu berkaitan dengan melakukan yang dilarang maka segera berhenti. Dan apabila berkaitan dengan meninggalkan yang wajib maka segera lakukan, serta ganti kewajiban yang telah ditinggalkan tersebut.
4. Bertekad Kuat untuk Tidak Mengulanginya
Hal ini harus ada, sebab jika seseorang bertaubat dari dosa, tetapi ia masih berniat untuk mengulanginya di saat ada kesempatan, berarti dirinya belum bertaubat.
5. Bertaubat di Saat Pintu Taubat Masih Terbuka
Tertutupnya pintu taubat ada dua keadaan umum dan khusus. Keadaan khusus yaitu saat ajal tiba ketika nafas berada di tenggorokan. Keadaan umum yaitu ketika terbit matahari dari arah barat (tanda kiamat kubro).
6. Minta Penghalalan
Apabila maksiat yang dilakukan berkaitan dengan hak orang lain sesama hamba maka wajib minta penghalalan darinya serta ganti rugi.