Setelah Rasulullah SAW wafat, para istri Rasulullah melaksanakan itikaf sepeninggalnya beliau. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah RA:
ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ بَعْدَهُ. أخرجه البخاري ومسلم
Artinya: “(setelah Rasulullah wafat), kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari dan Muslim).
Namun, Ustadzah Tria mengetengahkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan yang ingin melaksanakan itikaf.
Pertama: perempuan yang sudah bersuami, wajib meminta izin terlebih dulu pada suaminya, karena hak suami wajib diprioritaskan daripada itikaf. Sedangkan yang belum bersuami, wajib minta izin kepada ayah atau walinya.