Hukum Melaksanakan Itikaf di Masjid Bagi Perempuan, Dibolehkan Asal Tidak Lupa 2 Syarat Berikut

- 14 April 2023, 14:00 WIB
Hukum melaksanakan Itikaf di masjid bagi perempuan, diperbolehkan asal tidak lupa dengan 2 syarat berikut.
Hukum melaksanakan Itikaf di masjid bagi perempuan, diperbolehkan asal tidak lupa dengan 2 syarat berikut. ///Pexels/Thirdman

Setelah Rasulullah SAW wafat, para istri Rasulullah melaksanakan itikaf sepeninggalnya beliau. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah RA:

 

‎ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ بَعْدَهُ. أخرجه البخاري ومسلم

 

Artinya: “(setelah Rasulullah wafat), kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Namun, Ustadzah Tria mengetengahkan, ada dua syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan yang ingin melaksanakan itikaf.

 

Pertama: perempuan yang sudah bersuami, wajib meminta izin terlebih dulu pada suaminya, karena hak suami wajib diprioritaskan daripada itikaf. Sedangkan yang belum bersuami, wajib minta izin kepada ayah atau walinya.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah