Hukum Melaksanakan Itikaf di Masjid Bagi Perempuan, Dibolehkan Asal Tidak Lupa 2 Syarat Berikut

- 14 April 2023, 14:00 WIB
Hukum melaksanakan Itikaf di masjid bagi perempuan, diperbolehkan asal tidak lupa dengan 2 syarat berikut.
Hukum melaksanakan Itikaf di masjid bagi perempuan, diperbolehkan asal tidak lupa dengan 2 syarat berikut. ///Pexels/Thirdman

 

Berita KBB - Umat Muslim di seluruh dunia dan juga Indonesia pada hari ini sudah menginjak hari ke-23 puasa Ramadhan 2023. Maka dari itu, umat Muslim kini sudah berada di babak 10 hari terakhir bulan suci yang penuh berkah dan maghfirah ini.

Ada beberapa rangkaian ibadah yang dilaksanakan umat Muslim pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2023 ini, salah satunya adalah itikaf. Itikaf merupakan sebuah ibadah di mana umat Muslim bermalam di masjid untuk berdzikir dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dikutip dari Pikiran Rakyat Depok, itikaf secara harfiah berarti mengisolasi diri. Umat Muslim yang beritikaf pada dasarnya mengisolir diri di dalam masjid pada siang dan malam hari demi menanti kedatangan Lailatul Qadar, hingga hilal Idul Fitri terlihat.

Baca Juga: Tumbuh Positif, Kinerja Perbankan Syariah Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah

Hukum melaksanakan itikaf adalah sunnah al muaqidah atau sunnah yang dianjurkan. Meski begitu, jika seseorang bernazar untuk melaksanakan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, maka hukumnya menjadi wajib.

Itikaf kebanyakan dilaksanakan oleh kaum Adam. Maka dari itu, timbul pertanyaan bagaimana hukum melaksanakan itikaf bagi perempuan, apakah akhwat boleh melaksanakan itikaf seperti halnya para ikhwan? Mari kita ketahui jawabannya di sini.

Dalam unggahannya di media sosial Instagram pada Kamis 13 Maret 2023 malam, penulis dan enterpreneur Muslimah, Ustadzah Tria Meriza menjelaskan, hukum melaksanakan itikaf bagi perempuan adalah boleh.

Baca Juga: Viral! Pemotor Wanita Ungkap Di Ikuti Pengendara Mobil Sampai Diacungkan 'Jari Tengah' di Cikalong

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x