Hukum Melaksanakan Itikaf di Masjid Bagi Perempuan, Dibolehkan Asal Tidak Lupa 2 Syarat Berikut

- 14 April 2023, 14:00 WIB
Hukum melaksanakan Itikaf di masjid bagi perempuan, diperbolehkan asal tidak lupa dengan 2 syarat berikut.
Hukum melaksanakan Itikaf di masjid bagi perempuan, diperbolehkan asal tidak lupa dengan 2 syarat berikut. ///Pexels/Thirdman

Kedua: itikaf yang dilaksanakan perempuan tidak sampai menimbulkan “fitnah” (keharaman), atau “mafsadat” (bahaya) bagi dirinya sendiri. Perempuan yang melaksanakan itikaf tidak boleh sampai membaur atau berinteraksi dengan yang bukan mahramnya.

 

Demikian penjelasan mengenai hukum melaksanakan itikaf di masjid bagi perempuan. Semoga bermanfaat dan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2023.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah