Wajibkah Kita Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Kriteria Mampu Dalam Zakat Fitrah Berikut Ini

- 16 April 2023, 12:30 WIB
Wajibkah Kita Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Kriteria Mampu Dalam Zakat Fitrah Berikut Ini
Wajibkah Kita Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Kriteria Mampu Dalam Zakat Fitrah Berikut Ini /pexels / suki lee
 

Berita KBB - Setiap umat Islam yang hidup pada hari terakhir Bulan Ramadhan dan memiliki harta yang cukup, berkewajiban membayar zakat fitrah. Kewajiban bayar zakat fitrah ini berlaku untuk umat Muslim laki-laki dan perempuan, tanpa terkecuali.

Bagi umat Muslim yang masih anak-anak atau belum berpenghasilan, kewajiban pembayaran zakat fitrah ditanggung oleh orang tuanya. Adapun bagi lansia, pembayaran zakat fitrah ditanggung oleh anak laki-laki dan perempuannya.

Untuk umat Islam yang hidupnya berkecukupan dan mampu menghidupi keluarganya tanpa kesulitan, membayar zakat fitrah tentu saja sudah merupakan sebuah kewajiban. Namun, bagi yang perekonomiannya pas-pasan, apakah masih diwajibkan membayar zakat fitrah?

Baca Juga: 3 Ciri Pria Tidak Tertarik Menjalin Hubungan Serius! Nomor Dua Sering Terjadi

Dalam unggahan reels di media sosial Instagram, penulis dan entrepreneur muslimah, Ustadzah Tria Meriza menjelaskan, ada kriteria mampu dalam hal kewajiban membayar zakat fitrah ini yang disepakati oleh jumhur ulama.


Menurut ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, kriteria mampu dalam pembayaran zakat fitrah adalah jika seorang Muslim memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam hari raya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.


Hal tersebut sesuai dengan yang dikatakan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab Juz VI halaman 67. Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Sahal bin Hanzhalah ra., yang mana Rasulullah SAW telah bersabda:


“Barang siapa yang meminta-minta padahal dirinya mempunyai apa yang mencukupinya, maka berarti telah memperbanyak api neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?” Rasulullah saw. bersabda, “Dia mempunyai makanan yang mengenyangkan dia untuk sehari semalam.” (HR Abu Dawud, no. 1629. Hadis Hasan).

Baca Juga: 5 Alasan Harus Menerima Pria Sederhana untuk jadi Pasangan Idaman

Berdasarkan dalil tersebut, Ustadzah Tria memberi gambaran, misalnya seseorang hanya mempunyai bahan makanan untuk 2 jiwa, sedangkan di rumahnya ada 5 jiwa yang menjadi tanggungannya, maka dia belum dianggap mampu bayar zakat fitrah.


“Dengan demikian, bagi orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah,” tulisnya pada caption unggahan .


“Jika pada malam hari raya, dia mempunyai bahan makanan untuk 10 jiwa, padahal di rumahnya ada 5 jiwa yang menjadi tanggungannya, berarti dia dianggap mampu berzakat fitrah dan wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya,” sambung Ustadzah Tria.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @triameriza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x