Namun, jika kondisi cuaca tidak mendukung seperti terjadi hujan rintik-rintik, maka lebih baik shalat Idul Fitri dilaksanakan di dalam masjid. Atau penyelenggara agar menyiapkan tenda besar di lokasi shalat agar para jamaah bisa terlindungi dari hujan.
Selain cuaca, kondisi tempat menggelar shalat Idul Fitri di lapangan terbuka juga harus diperhatikan. Jika kondisi tanahnya basah dan berlumpur, shalat lebih baik dilaksanakan di dalam masjid.
Menurut Bakry, bagi Umat Islam yang bermukim di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama non muslim, disarankan untuk tidak menggelar shalat Idul Fitri di jalan raya karena dapat mengganggu lalu-lintas jalan di masyarakat setempat.
Untuk mengantisipasi membludaknya jamaah shalat Idul Fitri di wilayah berpenduduk mayoritas non muslim, penyelenggara dapat meminjam fasilitas umum seperti lapangan parkir atau lapangan sepakbola yang belum digunakan saat pelaksanaan shalat di pagi hari.
“Karena shalat Id bukan fardhu ain dapat dilakukan oleh sedikit atau banyak jamaah, dan juga dapat dilakukan bergantian karena ketiadaan tempat, maka tidak boleh ada unsur pemaksaan dan perpecahan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri,” tulis Bakry.