Cair Bulan Ini, Simak 8 Syarat Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta

12 Januari 2021, 08:08 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketengakerjaan /FIX INDONESIA/Shammil Fachrial Suryapraja/

BERITA KBB - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakeraan hingga saat ini belum memenuhi target yang ditentukan pemerintah.

Tercatat baru 98% atau 21 juta karyawan yang sudah menerima manfaat sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Isolasi Mandiri bagi Pasien COVID-19 Tanpa Gejala

Terdapat delapan syarat bagi karyawan yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: BTS Sukses Jadi Pemecah Rekor yang Luar Biasa di Billboard Global 200 Chart

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Proses Pengangkatan Badan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Laut

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PN

Baca Juga: Stylist BTS Diserang Netizen lagi Karena Pakaian yang Kebesaran di Golden Disc Awards

Cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui laman www.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

1. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

2. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

Baca Juga: Capricorn, Aquarius, Pisces, Yuk Simak Ramalan Zodiak Kalian Hari Ini: Asmara dan Karir

3. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

4. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

5. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

6. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Setelah proses pendaftaran selesai dan lengkap, pada dashboard akan muncul status pemberitahuan, apakah Anda masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Namun bagi Anda yang merasa sudah memenuhi persyaratan dan kelengkapan data, tetapi masih belum dapat bantuan, maka segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Atau bisa melapor ke laman Kemnaker, dengan cara berikut:

- Buka link https://kemnaker.go.id/
- Pilih kanal Subsidi Upah atau - https://bsu.kemnaker.go.id/
- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia. ***

 

Editor: Asep Budiman

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler