Perpres Miras Dicabut Jokowi, Mahfud MD Bersuara: Pemerintah Tak Alergi, Kritik Adalah Vitamin

3 Maret 2021, 09:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

BERITA KBB – Belum lama ini terjadi gejolak lantaran diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Perpres tersebut memuat soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Dilegalkannya investasi miras di sejumlah wilayah Indonesia ini menjadi perdebatan dan polemik serta menuai banyak komentar.

Namun akhirnya pada Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Perpres yang baru diterbitkan itu.

Baca Juga: 10 Akun TikTok Girl Group K-Pop yang Paling Dicari, Blink Saranghae yuk Kepoin Ada BLACKPINK nih

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, Rabu 3 Maret 2021: Jangan Lewatkan The Next Didi Kempot dan Big Movies Platinum

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta.

Menanggapi dicabutnya Perpres soal investasi miras ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD bersuara.

Dia menyatakan bahwa dicabutnya Perpres miras ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah mendengarkan kritik dari rakyat.

Mahfud MD juga turut membahas soal kritik yang dilontarkan rakyat soal vaksin Covid-19 yang kemudian diizinkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 10 Video TikTok Boy Group K-Pop yang Paling Dicari, Daebak Ada BTS

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini, Rabu 3 Maret 2021: Ada Ikatan Cinta, Amanah Wali, hingga Dunia Terbalik

“Semula vaksinasi akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls trtntu. Ada yg kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, Pemerintah izinkan,” kata Mahfud MD melalui akun Twitternya.

Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah sama sekali tak alergi terhadap kritik dan saran, apalagi dari rakyatnya sendiri.

Lebih lanjut Mahfud MD menyatakan bahwa kritik dianggap sebagai vitamin yang akan diserap ke tubuh pemerintahan.

“Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 trtentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran. Asal rasional sbg suara rakyat maka Pemerintah akamodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, Rabu 3 Maret 2021: Ada FTV Pagi dan Buku Harian Seorang Istri yang Makin Seru!

Disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden dilaporkan Antara.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penanaman modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Editor: Syamsul Maarif

Tags

Terkini

Terpopuler