BERITA KBB- Presiden Jokowi akhirnya resmi mencabut Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau investasi industri miras yang mengandung alkohol.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa, usai menerima banyak masukan dari berbagai pihak yang tak setuju akan perpres tersebut, dirinya resmi membatalkannya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Selasa 2 Maret 2021, Siasat Elsa Agar Nino Cabut Gugatan Cerainya
Adapun nama-nama ormas yang disebutnya telah dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, antara lain MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan yang lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan oramas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi daerah,” ujar Jokowi, seperti dikutip Beritakbb.pikiran-rakyat.com.
Dengan mempertimbangkan pendapat dari para tokoh agama, serta pihak provinsi daerah, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan tersebut.
Baca Juga: Dilarang OJK, Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash Resmi Dihentikan Gara-Gara Hal Ini, Waspada!
“Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampira Perpres terkait pembukaam investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,”sambungnya