Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Materai Palsu Senilai Rp37 Miliar oleh Istri Seorang Narapidana

17 Maret 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi. Penyelundupan materai palsu oleh seorang istri narapidana terungkap di Tangerang, Banten. /facebook.com/DitjenPajakRI

 

BERITA KBB- Kabar mengejutkan datang dari Tangerang, Banten.

Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) membongkar sindikat penyelundupan materai palsu senilai Rp 37 miliar, usai menerima laporan. 

Seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari RRI, peredaran materai palsu ini dikelola oleh seorang perempuan, yang tak lain adalah istri narapidana (napi). 

Diketahui, pelaku yang  berinisial WID menjual materai palsu via media sosial. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 18 Maret 2021: Aries, Taurus, Gemini, yuk Belajar untuk Mengasah Ketenangan Jiwa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, WID tak sendiri melancarkan aksinya. 

Ada lima tersangka lainnya, yakni SRL, SNK, BST, HND, ASR, yang memiliki peran masing-masing. 

"Tersangka BST ini adalah yang memesan tujuh kali kepada WID. WID perempuan, dia yang mengelola satu akun untuk memasarkan barang-barang palsu ini," kata Yusri Yunus saat memberi keterangan. 

Lebih lanjut, kata Yusri, tersangka WID selalu mengubah akun media sosial untuk menghindari pelacakan polisi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 18 Maret 2021: Cancer, Leo, Virgo Sinyal yang Baik untuk Karier Ketiga Rasi Bintang

"Dia menggunakan akun di sosmed, pintarnya dia, setiap dia memasarkan dia yang membeli sudah 2-4 kali orang membeli, dia akan mengubah lagi akunnya untuk menghindari pelacakan aparat," ungkapnya.

Fakta yang mencengangkan, penjualan materai ini, lanjutnya, diajarkan oleh suami WID yang berstatus narapidana, yakni ASR. 

"Yang mengajari suaminya sendiri. Suaminya sekarang ini adalah napi di Lapas Salemba dengan kasus yang sama. Jadi WID ini suaminya itu adalah napi, dialah yang mengajari pembuatan akunnya, bagaimana memasarkan barang-barang palsu ini," tuturnya.

Sementara itu, tersangka lainnya, SMK dan HND berperan mendesain dan menyiapkan hologram materai palsu. 

Baca Juga: Soo Hyun Aktris Pemeran Serial Fantastic Beasts Bergabung dengan YG Entertainment

"Kemudian ada DPO berinisial MSR, dia itu penjahit. Ada alatnya sendiri, di antara meterai-meterai itu ada lubang-lubang, dia tugasnya sebagai penjahit untuk melubangi meterai," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal  253 KUHP pidana dan/ atau Pasal 257 Pidana dan/ atau Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman tujuh tahun penjara.*** 

Editor: Asep Budiman

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler