PIKIRAN RAKYAT - Masih kerap tidak disadari dan bahkan mungkin tidak diketahui oleh masyarakat bahwa terdapat pengguna jalan yang mempunyai hak prioritas.
Bahkan pengguna jalan ini bisa dikawal oleh anggota polisi saat melintas di jalan raya dan tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut diketahui bahwa terdapat tujuh pengguna jalan yang mendapat prioritas dan punya hak untuk dikawal.
"Pengawalan ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal dan punya hak prioritas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Dua Tahun Absen dari Dunia Akting, Rain Akan Segera Kembali Lewat Drama Ghost Doctor
Baca Juga: V BTS Buat ARMY Jadi Lemas, Daebak Menggemaskan Banget Visual Cute Mr White Suit
Dirlantas menegaskan pihaknya dalam hal ini anggota polisi yang melakukan pengawalan berhak untuk menghentikan kendaraan lain ketika melakukan pengawalan tujuh kendaraan itu.
"Yang berhak hentikan kendaraan orang lain itu hanya lah Polri," ujarnya dari Tribrata News.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan UU 22/2009 yakni, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.