Alternatif BPUM dan eform.bri.co.id, Kemenkop UKM Salurkan Dana Bantuan Rp7 Juta, Ini Caranya

17 Juni 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). BPUM /Pixabay

BERITA KBB- Selain BPUM yang diisi di link eform.bri.co.id , pemerintah kembali menggulirkan program dana bantuan untuk 1300 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM.

Dana yang digelontorkan oleh pemerintah pun terbilang tidak sedikit, yakni total Rp 7 juta bagi setiap pelaku UMKM.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada tanggal 5 juni melalui akun Instagramnya @kemenkopukm.

Baca Juga: Dirilis Akhir Juni, Boyz II Men akan Kolaborasi dengan Vibe

Akan tetapi, Kemenkop UKM memiliki prioritas penerima dana bantuan UMKM Rp7 juta ini, di antaranya.

  • Wirausaha di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  •  Wirausaha yang dikelola/dimiliki oleh kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikutnya, bila pelaku UMKM telah memenuhi syarat di atas, segeralah untuk memenuhi berkas pendafataran yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM agar lolos mendapatkan dana bantuan Rp7 juta.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan V (BTS) Disebut Sebagai 'Stage Genius' K-Pop Terbaik

Melansir laman Berita Diy, adapun syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Baca Juga: Caramu Bersedekap atau Menyilangkan Tangan, Ungkap Kepribadianmu! Termasuk yang Mana Kamu?

  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: Siap Kembali ke Jagad Hiburan, Hong Jong Hyun Telah Menyelesaikan Wajib Militernya

Ketika sudah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini Mengungkap Bagaimana Cara Anda Mendukung Orang yang Disayangi

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Nantinya, pihak terkait akan menghubungi peserta yang dinyatakakn lolos untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta, yang disalurkan ke rekening masing-masing.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler