Serikat Karyawan Perhutani Siap Perjuangkan Nasib Ribuan Karyawan Yang Terdampak KHDPK

7 April 2022, 15:38 WIB
Serikat Karyawan Perhutani Siap Perjuangkan Nasib Ribuan Karyawan Yang Terdampak KHDPK /Miradin Syahbana/Berita KBB /

 

BERITA KBB- Menyikapi rencana pemerintah untuk menerapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial pada kawasan hutan negara di Pulau Jawa menyusul pengesahan UU Cipta Kerja dengan turunan nya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Perhutani telah melaksanakan Rapat Pleno yang dilaksanakan hari Rabu 6 April 2022 di kantor Perhutani Divisi Regional Jabar Banten di jalan Soekarno-Hatta Bandung. 

Rapat Pleno SEKAR dihadiri oleh Ketua DPP Isnin Soiban , Sekjen Weda Panji Hudaya, Ketua DPW Jateng, Jatim, Jabar-Banten, Ketua MPO , Ketua LKS & Pengurus DPP SEKAR

Sebagaimana diketahui pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial ( PS ) di Pulai Jawa
Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH ) yang selama ini bersama sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerjasama
Tapi dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu 1 juta hektar akan "diambil alih" oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Irish Bella Hamil Anak Kedua di Bulan Ramadhan, Hikmah Puasa!

Baca Juga: Bagaimana Tahapan Cek BLT Minyak Goreng Via Aplikasi 'Cek Bansos'? Cek Yuk Caranya di Sini

"Dilapangan rekan-rekan kami antara lain para mandor, polisi hutan dan lain lain yang jumlah nya ribuan karyawan perhutani akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS. Mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawa nya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara.
Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan2 kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI, " ujarnya. 

Isnin juga menyampaikan hasil Rapat Pleno SEKAR Perhutani di Bandung antara lain :

- Bahwa KHDPK yang masih dalam proses pengesahan sejauh ini telah menimbulkan banyak keresahan bagi karyawan perhutani sehingga menimbulkan bentuk-bentuk ketidakpastian bekerja di lapangan. 

Contohnya yakni saat melaksanakan pengamanan hutan, interaksi kelola sosial dan kegiatan rutin dilapangan saat ini seringkali mendapati beberapa kelompok mengatasnamakan PS yang menentang pelaksanaan tugas karyawan perhutani di lapangan 

Baca Juga: Bagaimana Tahapan Cek BLT Minyak Goreng Via Aplikasi 'Cek Bansos'? Cek Yuk Caranya di Sini

Baca Juga: Prabu Siliwangi Tidak Benar Menghilang, Setiap Manusia Dipastikan Meninggal

Terkait hal tersebut karyawan meminta manajemen Perhutani menerbitkan arahan detil perihal pelaksanaan tugas di lapangan
- DPP SEKAR Perhutani akan tetap mengawal rencana kebijakan KHDPK tetapi tidak merugikan karyawan perhutani
- DPP SEKAR Perhutani akan melakukan audensi kepada Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Menteri BUMN dan DPR RI

"Sejauh ini kami DPP SEKAR Perhutani masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stake holder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yg akan terdampak Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan," tuturnya. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler