BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government.
Khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Baca Juga: Kemnaker Ungkap Skema Welfare to Work dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT.
Tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.***