Persyaratan Sekolah PPDB Jakarta 2022, Berikut Penjelasannya

24 Mei 2022, 21:34 WIB
Rangkaian penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dibuka mulai 17 Mei 2022. /Twitter @PPDBDKI1

 

BERITA KBB - Rangkaian penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Kejuruan telah dibuka mulai 17 Mei 2022.

Persyaratan dan cara daftar PPDB Jakarta 2022 calon siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama, sementara pada 23 mei 2022 merupakan jadwal pengajuan akun untuk calon peserta didik baru wajib melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu PPBD Jakarta 2022.

Calon siswa Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan, wajib malakukan pra pendaftaran terlebih dahulu mulai tanggal 17 mei 2022 pukul 08.00 sampai 14 juni 2022 pukul 12.00 calon siswa untuk jenjang Sekolah Dasar dapat melakukan pengajuan akun pada tanggal tersebut sementara calon siswa Sekolah Menengah Pertama dimulai pada 23 Mei 2022.

Baca Juga: Peraturan Baru Yang di Keluarkan Oleh Kementrian Dalam Negri Nomor 73 Tahun 2022

Baca Juga: Kemenkes: Cacar Monyet Ditularkan Hewan Ke Manusia dan Sebaliknya

Sama seperti tahun sebelumnya jalur penerimaan PPDB Jakarta yang dibuka pada tahun ini juga terdiri dari jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.

Pelaksanaan pra pendaftaran dan pengajuan akun seluruhnya akan dilakukan secara online namun melalui situs web yang berbeda.

Situs web pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 melalui sidanira. jakarta. go. id kemudian calon siswa dapat melakukan pengajuan akun di situs pendaftaran PPDB Jakarta 2022 yaitu ppdb. jakarta. go. id

Baca Juga: Westlife Bakal Konser di Indonesia Tahun Depan, Generasi 2000an Siapkan Lagu Hits Favoritmu!

Baca Juga: Berjuang Dapatkan Pengakuan dari Rezky Aditya Untuk Anaknya, Berikut Profil dan Biodata Wenny Ariani

Sebelum mendaftarkan diri penting bagi calon siswa dan orang tua untuk mengetahui terlebih dahulu ketentuan PPBD Jakarta 2022 yang terdiri dari syarat cara daftar dilansir dari Dinas Pendidikan DKI.

Syarat PPDB Jakarta 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama berikut persyaratan yaitu berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 juli 2022.

Lulus Sekolah Dasar yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Richa Novisha, Istri Gary Iskak yang Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Baca Juga: Tak Menyesali Perbuatannya, Otori Efendi si Pembunuh Berantai Dijatuhi Hukuman Mati

Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran yang sah dari pihak yang berwenang.

Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler