BERITA KBB - Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berantai, Otori Efendi telah menewaskan lima orang pada November 2021 lalu.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Hendri Agustian, hukuman tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sah! Kekey Anak Biologisnya, Berikut Profil Rezky Adhitya Suami Citra Kirana
Baca Juga: Pertemuan Supiah Dan Bio One Menjadikan Teringat Akan Almarhum Mantan Suaminya
Sebab, sebelumnya JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berantai, Otori Efendi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menimbang yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut.
Adapun yang memberatkan terdakwa dalam putusan itu adalah terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Sah! Stadion GBLA Jadi Markas Persib Bandung untuk Liga 1 Indonesia Musim Mendatang