Segera Cair Gaji ke-13 ASN/PNS dan Pensiunan, Berapa Besaran dan Tunjangannya? Berikut Ini Penjelasannya

2 Juni 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi gajih ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada Juli mendatang /Pixabay/ekoanug/

BERITAKBB – Gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI dan Polri serta pensiunan akan segera cair.

Informasi diterima, gaji ke-13 untuk ASN/PNS serta pensiunan tersebut akan dibayarkan pemerintah pada tahun 2022 ini, sekitar bulan Juli tau paling telat Agustus.

Lalu, berapa gaji ke-13 yang akan mereka terima?

Baca Juga: 5 Gunung Paling Mistis di Indonesia, Nomor 5 Paling Sereem!!

Menurut informasi, jumlah gaji ke-13 tahun 2022 ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, dan kemungkinan akan sedikit meningkat.

Hanya yang jelas, gaji ke-13 yang akan diterima nanti, sesuai dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatannya.

Sedangkan jumlah besarannya, sebesar gajih pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Untuk jelasnya, gaji ke-13 yang akan diterima, sebagai gambaran bisa dilihat dari data setkab.go.id berikut ini:

Baca Juga: Game eFootball 2021 Diperbarui Konami, Berikut Beberapa Kebijakan Terbarunya

Daftar gaji pokok ASN/PNS dan Pensiunan:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

 

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Baca Juga: Atalia Praratya Izin Pulang ke Emmeril Kahn Anaknya, Tulis Pesan Menyentuh

PNS Golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

 

PNS Golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh ‪pada 9 Juli 2022‬

Gaji Pokok Pensiunan PNS

Besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

 

Tunjangan bagi ASN/PNS untuk Gaji ke-13

- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).

Baca Juga: Unggahan Denny Sumargo, 'Curhat Bang' Dinilai Keramat: Kalau Tidak Punya Otak, Minimal Punya Empati!

- Tunjangan anak: 2 persen (dibatasi tiga orang anak).

- Tunjangan makan per hari: Rp 35 ribu (golongan I dan II), Rp 37 ribu (Golongan III) dan Rp 41 ribu (golongan IV).

- Tunjangan jabatan: Rp 360 ribu per bulan (Eselon VA), Rp 490 ribu (Eselon IVB), Rp 540 ribu (Eselon IVA), Rp 1,26 juta (Eselon IIIA), Rp 5,5 (Eselon IA).

- Tunjangan umum: Rp 175 ribu (golongan I), Rp 180 ribu (golongan II), Rp 185 ribu (golongan III), Rp 190 ribu (golongan IV).

- Tunjangan kinerja: Rp 117.375.000 (tertinggi, Eselon I dengan peringkat jabatan 27) dan Rp 5.361.800 (terendah, peringkat jabatan 4).

Demikian daftar gaji pokok ASN/PNS beserta jumlah besaran tunjangan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Setgab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler