Penusukan WNA China oleh Teman Kerja Sesama WNA China, Terungkap Motifnya

21 Juni 2022, 21:30 WIB
Polisi memaparkan kasus penusukan WNA Cina di Cengkareng. /

BERITA KBB - Penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial XT (33) dilakukan oleh rekannya sendiri sesama WNA China, LQ (36).

Penusukan korban XT dilakukan tersangka LQ di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian penusukan dilakuan tersangka LQ

saat korban XT tengah duduk.

Korban XT dihampiri oleh tersangka LQ dan langsung ditusuk di bagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Kepada petugas, tersangka LQ mengaku, tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban XT.

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku LQ, korban XT, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, Selasa 21 Juni 2022.

Dugaan perselingkuhan, kata Pasma, hanya dugaan pelaku LQ saja.

Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban XT.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku LQ merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban XT di tempat kerjaan, sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban XT dan istri pelaku.

Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara mereka.

“Dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” katanya.

Pokisi berhasil mengamankan pelaku LQ setelah melakukan proses penyelidikan.

Pelaku LQ kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban XT.

Tim di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku LQ.

"Pelaku LQ diamankan di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku LQ. Termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku LQ saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan WNA namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelaku LQ terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler