Izin Usaha 12 Holywings di Jakarta Dicabut, Restoran Disulap Tempat Hiburan

28 Juni 2022, 16:11 WIB
Izin usaha Holywings dicabut./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Grup usaha Holywings dalam operasionalnya diduga melakukan penyimpangan izin.

Holywings usahanya sesuai perizinan yang dikeluarkan Pemorov DKI Jakarta sebagai restoran.

Namun, dalam operasionalnya Holywings ternyata menjadi tempat hiburan.

“Dugaan penyimpangan izin dari Holywings tentu saja berdampak terhadap penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak,” kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra, Selasa 28 Juni 2022.

Holywings sesuai perizinan adalah restoran, tetapi prakteknya tempat hiburan. Dengan denikian, pajak yang menjadi bebas Holywings restoran.

Padahal, sebenarnya beroperasi sebagai tempat hiburan.

"Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha," katanya.

Namun, Benni tidak membeberkan berapa dampak kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan tempat usaha Holywings.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan Holywings tidak masuk anggota asosiasi.

Kendati demikian, katanya, begitu, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran.

Namun operasionalnya juga meliputi hiburan.

Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu.

“Jadi, kenapa prakteknya hiburan tapi kok pajak restoran. Karena itu, Holywings bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota.

Sebanyak 12 Holywings di DKI Jakarta yaitu lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).

"Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari DPMPTSPvDKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.

Petugas gabungan itu terdiri atas Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.

Namun, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki disk (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal, kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan 12 gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler