Enam Tersangka Staf Holywings Kini Terjerat 10 Tahun Penjara Atas Kasus Promosi Miras Gratis Bernada Penistaan

- 26 Juni 2022, 14:14 WIB
Begini Klarifikasi Holywings Terkait Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria
Begini Klarifikasi Holywings Terkait Promosi Miras Menggunakan Nama Muhammad dan Maria /PMJ News

 

 
 
 
BERITA KBB - Ada enam tersangka dalam kasus promosi minuman keras (miras) gratis bernada penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia. 
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan peran tiap tersangka dalam kasus ini.
 
"Semuanya bekerja pada Holywings," ujar Budhi di Jakarta, pada hari Jumat 25 Juni 2022 malam.
 
 
Tersangka pertama adalah EJD (27) laki-laki, selaku Direktur Kreatif Holywings yang merupakan jabatan tertinggi sebagai direksi.
 
"Perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi graphic designer, dan divisi media sosial," ujarnya.
 
Kedua, NDP perempuan (36) selaku Head tim promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif, kemudan DAD laki-laki (27) sebagai desain grafis yang membuat poster atau foto secara virtual, lalu A perempuan (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial.
 
 
Kelima AAB perempuan (25) selaku sosial media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait Holywings dan AAM laki-laki (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event - event yang ada di Holywings.
 
Enam tersangka ini punya peran dan tugas masing - masing yang berujung pada produk promosi event pemberian miras gratis bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria.
 
"Namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya, terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf - staf di bawahnya," ujarnya.
 
 
Keenam tersangka yang bekerja di Holywings dan melakukan promosi miras ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
 
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
 
Budhi juga mengungkapkan motif awal tersangka membuat konten promosi gratis miras untuk mendongkrak minat pengunjung untuk datang ke outlet yang masih jauh penjualannya dari target perusahaan.
 
"Motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x