Meningkatnya Covid-19 Maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Perpanjang Menjadi Level Dua

5 Juli 2022, 20:22 WIB
PPKM Di Jabodetabek Naik Level 2, Diperpanjang Hingga 1 Agustus /Antara Foto/
 
BERITA KBB - Di beberapa daerah, khususnya Jabodetabek, angka kenakan kasus Covid-19 naik lagi. 
 
Mengutip dari website Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, perhari Senin, 4 Juli 2022, ada 16.476 kasus aktif. 
 
Karena kasus kembali naik, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang tadinya berada di level 1, akan diperpanjang dan naik menjadi level 2 (dua). 
 
Baca Juga: Berapa Usia Devy Anastasia? Jebolan MasterChef Indonesia Season 9 yang Viral Akibat OnlyFans, Ini Informasinya
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin melalui instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022. 
 
PPKM akan berlaku mulai hari ini, Selasa 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 nantinya. 
 
Saat ini Jabodetabek memasuki PPKM level 2. 
 
Baca Juga: Catat Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat dari Pemerintah, Kalian Harus Tahu
 
“Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat." Tutur Instruks Menteri Dalam Negeri pada Selasa 5 Juli 2022. 
 
***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler