Catat Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat dari Pemerintah, Kalian Harus Tahu

- 5 Juli 2022, 20:12 WIB
Satu pesawat berisi ratusan wisatawan asal Australia gagal terbang ke Bali pada liburan musim dingin tahun 2022 ini.
Satu pesawat berisi ratusan wisatawan asal Australia gagal terbang ke Bali pada liburan musim dingin tahun 2022 ini. /Pixabay/TobiasRehbein/
 
BERITA KBB - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru naik pesawat per 5 Juli 2022. Sebelumnya, pemerintah sempat beri kelonggaran terhadap penumpang terkait vaksin ketiga atau booster. Tetapi, sekarang aturannya diharus sudah vaksin booster ketika naik pesawat atau syarat perjalanan.
 
Data dari Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022, cakupan vaksin booster sekitar 24,5 persen atau sebanyak 51,1 juta dosis.
 
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa vaksin booster bakal menjadi syarat sejumlah kegiatan yang libatkan masyarakat serta perjalanan.
 
 
"Pak Presiden sudah minta untuk di bandara disiapkan vaksinasi dosis ketiga. Sekarang syarat naik pesawat masih mengacu ke SE Kemenhub no 56 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri," katanya.
 
SE ini merujuk pada edaran satgas covid tentang ketentuan perjalan orang pada masa pandemi covid. Berikut ini SE 56 tahun 2022 tentang pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerag di seluruh Indonesia:
 
1. Pelalu perjalanan telah dapatkan vaksin kedua dan ketiga sehingga tak wajib tunjukan hasil tes PCR
 
 
2. Pelaku perjalanan telah laksanakan vaksin pertama wajib tunjukan hasil negatif antigen kurun waktu 1x24 jam atau PCR kurun waktu 3x24 jam
 
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang sebankan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan pada syarat vaksinasi tapi wajib tunjukan hasil negatif rapid test antigen
 
4. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan pada syarat vaksinasi dan tak wajib tunjukan hasil negatif PCR atau antigen.**

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x