Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Karena Marah dan Emosi Telah Melukai Martabat Keluarga

11 Agustus 2022, 20:33 WIB
Itjen Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J telah melukai martabat keluarga. /

 

BERITA KBB - Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J karena dinilai melukai martabat keluarga.

Irjen Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J setelah mendengar laporan istrinya Putri Chandrawthi tentang perlakuan Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan, dalam keterangannya tersangka Ferdy Sambo  mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis 11 Agustus 2022.

Kepada polisi, Ferdy Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang dilakukan almarhum Yoshua," katanya.

Atas laporan itu, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," tutur Andi Rian.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi Jumat 8 Agustus 2022 sore.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.

Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo

3. Bharada E atau Richard Eliezer

4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," katanya.***

Editor: Syamsul Maarif

Tags

Terkini

Terpopuler