Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang, Sambil Menunggu Balasan dari Kejaksaan

26 Agustus 2022, 19:51 WIB
Masa penahanan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo diperpanjang. /

BERITA KBB - Penahanan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo diperpanjang.roy

Masa penahanan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya telah berakhir.

Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari dan berakhir 25 Agustus 2022.

"Masih ditahan. Masa penahanan Roy Suryo sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 26 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat 5 Agustus 2022.

Zulpan mengatakan berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan," tuturnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke kejaksaan.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.

"Berkasnya sudah lengkap. Kita akan dikirim ke kejaksaan hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 15 Agustus 2022.

Ia mengatakan, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada kejaksaan untuk mengikuti persidangan.

Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.

"Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” katanya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler