Ferdy Sambo Cs Segera Menjalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

10 Oktober 2022, 23:41 WIB
Ferdy Sambo segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Net/

BERITA KBB - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs segera menjalani persidangan.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB," tulis SIPP PN Jaksel, Senin 10 Oktober 2022.

Tersangka pembunuhan Brigadir J yang akan segera disidang pekan depan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J.

"Persidangan untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin 10 Oktober 2022.

Sementara anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara Ferdy Sambo mengaku menyesal terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf kepada orang tua (ortu) Brigadir J.

Ferdy Sambo menyebutkan istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Saya sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo, Rabu 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo menyampaikan hal itu saat hendak dibawa keluar dari gedung Jampidum Kejagung.

Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani proses hukum.

"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," ujarnya.

Ferdy Sambo bersama kelima tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan kepada jaksa. Selanjutnya, mereka segera disidang.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler