BERITA KBB - Kuasa Hukum Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi, mengatakan kliennya tidak bisa menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia pun menyinggung agar tindakan seperti Ferdy Sambo tidak terjadi lagi.
"Jangan ada lagi yang dibawa, bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra untuk semua kasus," ujar Junaedi selepas sidang pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Junaedi menerangkan, keberatan itu ia layangkan bukan hanya demi Baiquni saja.
Eksepsi itu dilakukan demi seluruh ASN di Indonesia yang menurutnya bisa saja kena perkara serupa kliennya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Kamis, 27 Oktober 2022: Masa Lalu Harus Tetap Menjadi Masa Lalu
"Jadi ini bukan hanya untuk Baiquni tapi untuk semua ASN, mungkin Anggota Polri, ASN, dan jaksa, dan semua yang melakukan sebagai aparatur pelaksana," jelasnya.
Diketahui, Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***