Irfan Widyanto: Saya Sempat Mengundurkan Diri Sebagai Korspri Ferdy Sambo!

12 November 2022, 23:27 WIB
Irfan Widyanto: Saya Sempat Mengundurkan Diri Sebagai Korspri Ferdy Sambo! /PMJ News
 
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto mengungkap bahwa dirinya sempat mengundurkan diri sebagai koordinator pribadi (Korspri) Ferdy Sambo.
 
Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri sebelum menjadi Kadiv Propam Polri. 
 
Hal itu disampaikan Irfan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 10 November 2022.
 
“Bahwa saya saat itu mengundurkan diri dari Korspri dan kembali kepada penyidikan, kembali menjadi penyidik,” ujar Irfan.
 
Baca Juga: Ariyanto: Lokasi Awal Tes PCR Covid-19 Rombongan Putri Candrawathi Semula di Rumah Pribadi di Jalan Bangka!
 
Irfan menjelaskan, saat itu ia bukan dipecat tapi mengundurkan diri untuk kembali ke penyidik 
 
“Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia,” ujar Irfan. 
 
Sebelumnya, saksi dari Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri, Ariyanto mengatakan, bahwa dirinya mengenal terdakwa Irfan sejak bekerja sebagai Korspri Ferdy Sambo.
 
Ariyanto menjadi saksi dalam sidang Irfan karena dititipkan CCTV oleh Irfan untuk diberikan ke terdakwa Chuck Putranto.
 
Baca Juga: Kompolnas: Polri Akan Bahas Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal yang Menyeret Agus Adrianto Pasca KTT G-20!
 
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah menghalangi proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
 
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler