Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta, Mahfud: Gugatan Itu Hanya Untuk Mengaburkan Perkara

31 Desember 2022, 10:34 WIB
Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta, Mahfud: Gugatan Itu Hanya Untuk Mengaburkan Perkara /
 
BERITA KBB - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena tak terima dipecat dari Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara soal gugatan tersebut.
 
"Dia (Sambo) sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang gak? Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
 
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Lengkap Beserta Latin dan Artinya
 
Dalam kesempatan itu, Mahfud menganggap gugatan Sambo ke PTUN itu hanya gimik. Oleh karena itu, dia meminta semua fokus pada pokok perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," ujarnya.
 
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri PTUN Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
 
Baca Juga: PDIP Beberkan Kriteria Capres di 2024, Hingga Megawati Akan Umumkan Capres dari PDIP pada 2023
 
Dalam gugatannya, Sambo menyatakan tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler