Hendra Kurniawan: Saya Baru Tahu Kejadian Tembak Menembak Antara Richard dan Yosua Itu Semua Skenario Sambo

- 31 Desember 2022, 07:56 WIB
Potret Hendra Kurniawan yang dipecat dari kepolisian lantaran kasus Ferdy Sambo./Youtube/Hiburan Populer/
Potret Hendra Kurniawan yang dipecat dari kepolisian lantaran kasus Ferdy Sambo./Youtube/Hiburan Populer/ /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan mengaku baru tahu kejadian yang diklaim sebagai tembak - menembak antara Yosua dengan Richard Eliezer alias Bharada E sebenarnya adalah skenario dari Ferdy Sambo, satu bulan setelah pembunuhan pada 8 Agustus 2022.
 
Hal itu diungkapkan Hendra sebagai saksi mahkota dalam persidangan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Kamis 29 Desember 2022.
 
Awalnya, Hendra ditanya terkait kapan pertama kali mengetahui skenario yang ada dalam kejadian tewasnya Brigadir J.
 
 
Hendra mengaku, ia mengetahui skenario itu saat ditempatkan di tempat khusus (patsus) bagi anggota polisi yang melanggar disiplin, pada 8 Agustus 2022. 
 
Sebelumnya, ia mengetahui bahwa tewasnya Brigadir J akibat polisi tembak polisi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
"Saya tahunya itu bukan tembak menembak itu saat di patsus 8 Agustus 2022," ungkap Hendra.
 
Hendra menjelaskan, dirinya mengetahui dari keterangan Sambo yang mengakui bahwa telah membuat skenario.
 
 
"Ya berdasarkan keterangannya dari FS yang mengakui bahwa dia yang membuat skenario. Saya tahunya tanggal 8 agustus. Ketika saya diperiksa timsus. FS sudah ngaku ini skenario. Skenario itu dia yang buat. Sebenarnya penembakan. Betul (yang tewaskan Yosua)," imbuhnya.
 
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. 
 
Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x