Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM Per 30 Desember 2022!

31 Desember 2022, 10:37 WIB
Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM Per 30 Desember 2022! /
 
BERITA KBB - Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan pemerintah dalam mencabut kebijakan tersebut.
 
"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah sudah mengkaji selama 10 bulan untuk mencabut PPKM. 
 
Baca Juga: Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta, Mahfud: Gugatan Itu Hanya Untuk Mengaburkan Perkara
 
Dengan dicabutnya PPKM ini, maka tak ada lagi pembatasan kerumunan meski pandemik COVID-19 belum berakhir.
 
"Maka, pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM," ujarnya.
 
Selain itu, pertimbangan lainnya yakni, Sero Survei di Indonesia pada Desember 2021 sebesar 87,8 persen. Kemudian pada Juli 2022 mencapai 98,5 persen.
 
Baca Juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Lengkap Beserta Latin dan Artinya
 
"Imunitas kita, dari Sero Survei itu berada di angka 98,5 persen pada bulan Juli. Angka itu yang kita pakai pegangan, bahwa kekebalan imunitas kita itu sudah sangat baik," imbuhnya.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler