Usai Diberhentikan Tak Hormat, Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

- 31 Desember 2022, 07:58 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /
 
 
BERITA KBB - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.
 
Dalam gugatannya, Sambo menyatakan tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan eks Kadiv Propam Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
 
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara PTUN Jakarta yang dilihat, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
 
 
Berikut empat poin gugatan Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit:
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
 
 
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
 
Hingga berita ini tayang, pengacara Sambo, Arman Hanis dan Febri Diansyah belum mengonfirmasi gugatan tersebut.
 
Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Screenshot laman PTUN terkait gugatan Ferdy Sambo.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x