Keluarga Korban Kecelakaan Mahasiswa UI Minta Tidak Banyak Diekspos, Taufik Basari: Mereka Sedang Berduka

2 Februari 2023, 15:44 WIB
Anggota DPR RI Taufik Basari buka suara soal rekonstruksi ulang kasus mahasiswa UI. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

 

BERITA KBB - Komisi III DPR RI mengurungkan digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

RDPU itu berkaitan dengan kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syahputra, belum lama ini.

Dilansir BeritaKBB dari Antaranews.com, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pihaknya mengurungkan RDPU dengan alasan pihak keluarga Hasya berhalangan hadir.

Menurut Taufik, pihak keluarga saat ini tengah berencana melaporkan kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pembuat Aplikasi Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan Berhasil Ditangkap di Sulsel

Ia juga menyebut, pihak keluarga juga meminta agar mereka tidak diekspos ke publik secara berlebihan. Mereka masih memerlukan waktu untuk memulihkan diri dari peristiwa tersebut.

“Mereka sedang berduka,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh Antaranews.com, Kamis, 2 Februari 2023.

Taufik menambahkan, pihaknya memiliki beberapa catatan terkait kasus tersebut, sehingga hal itu mendorong Komisi III DPR RI untuk menggelar RDPU bersama pihak keluarga Hasya dan FHUI.

“Memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini (kecelakaan mahasiswa UI, red) karena beberapa catatan yang kita berikan,” katanya.

Baca Juga: Hari Lahan Basah Sedunia: Jenis dan Penyebarannya di Indonesia

Diketahui, RDPU tersebut bertujuan mendengarkan langsung harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban kecelakaan mahasiswa UI dan Alumni FHUI sebagai pendamping dalam penanganan kasus tersebut. Untuk selanjutnya, Taufik mengungkapkan, pihaknya akan menjadwalkan ulang RDPU pada waktu yang ditentukan kemudian.

Keluarga diharapkan Hadiri Rekonstruksi Ulang

Sementara itu di tempat terpisah, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI yang berlokasi di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta hari ini.

Terkait rekonstruksi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya berkomitmen atas hasil diskusi dengan pihak terlibat.

“Harapannya (keluarga, red) hadir sesuai undangan yang dimaksud, supaya semua dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya. Yakni memberikan suatu kepastian hukum,” ujar Trunoyudo, Rabu 1 Februari 2023 kemarin.

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan 9 saksi dan 7 pihak internal. Mengutip Antaranews.com, ke-9 saksi tersebut diketahui berinisial FY, FAP, A, AF, MF, IH, MR, dan AP. Hadir pula AS selaku ahli waris korban.

Adapun dari pihak internal, Polda Metro Jaya menghadirkan perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda, Bidang Profesi dan Pengamanan, dan Bidang Hukum. Selain itu, turut hadir Bidang Humas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Tim Pusdik Lantas Polri.

Sedangkan dari pihak eksternal, turut hadir Kompolnas, Ombudsman,, ahli hukum pidana, ahli transportasi dan kendaraan, ahli kinematika, kuasa hukum keluarga korban, dan kuasa hukum ESB. Dari pihak kampus, Polda Metro Jaya mengundang Dekan Fisip UI dan Ketua BEM UI.***

 

 
Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler