Tok! Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Batas Waktu Pencairan THR 2023, Perusahaan Wajib Bayar Kontan

29 Maret 2023, 22:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Berikut batas waktu pencairan THR 2023 yang wajib dibayarkan perusahaan secara kontan berdasarkan surat edaran Menaker RI /Foto: ANTARA

Berita KBB - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah resmi mengumumkan aturan terkait pencairan THR 2023 Lebaran bagi para buruh. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Pada 29 Maret 2023, batas waktu pencairan THR 2023 dari pihak pemberi kerja kepada pekerja ini adalah 7 hari sebelum jatuhnya hari Lebaran 2023. Ida meminta seluruh perusahaan untuk menaati peraturan yang tertuang dalam SE tersebut.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ujar Ida. 

Baca Juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Targetkan KONI Kota Bandung Juara Umum Pada Porprov Jabar 2026

SE itu menyebutkan bahwa THR akan dibayarkan pada pekerja yang telah mengantongi masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, THR wajib dibayarkan pada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan termasuk semua pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR yang dibayarkan, pekerja yang telah mengantongi masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Buruan! Ini Link PENDAFTARAN Mudik Gratis Bersama Kang Hengki Ke Jogja dan Solo Pada 17 April, Simak Caranya

Dalam jumpa pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023, Ida menekankan bahwa para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak secara penuh kepada pekerja yang bekerja di perusahaannya.

Lebih lanjut lagi, SE Menaker ini akan menjadi referensi bagi para gubernur seluruh Indonesia dalam memberikan mandat terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengatur jalannya pencairan THR 2023 bagi para pekerja.

Berkaitan dengan itu, demi mengantisipasi timbulnya masalah terkait pencairan THR 2023 ini, Ida menginstruksikan setiap wilayah provinsi dan kabupaten untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023.

Ida menambahkan, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2023 itu terintegrasi dengan situs web milik Kemnaker poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Ingatkan Pengusaha Untuk Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Pencairan THR 2023 ini merupakan salah satu kewajiban para pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya guna memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2023.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler