Berita KBB - Bila Anda berencana menghabiskan libur akhir pekan panjang atau long weekend di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ada informasi terkait pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan tersebut.
Menjelang libur akhir panjang Hari Lahir Pancasila, cuti bersama dan Hari Raya Waisak yang jatuh pada Kamis 1 Juni, Jumat 2 Juni dan Minggu 4 Juni 2023, sistem ganjil genap di Puncak akan kembali diberlakukan.
Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak pada Rabu 31 Mei 2023 besok sore hingga Minggu 4 Juni 2023.
Hal ini dibenarkan oleh KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Selasa 30 Mei 2023. "Ya, mulai besok sore kami akan ganjil genap sampai hari Minggu," ujar Ardian sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil genap di Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, yang mana sistem ini diberlakukan 1 hari jelang hari libur nasional.
"Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional," lanjut Ardian.
Pihaknya memperkirakan, kepadatan lalu lintas di Puncak pada libur akhir pekan panjang ini akan terjadi pada Jumat 2 Juni 2023. Jika volume kendaraan di kawasan tersebut meningkat drastis, maka sistem satu arah atau one way akan diberlakukan.
"Kemungkinan (kepadatan lalu lintas di Puncak, red) mulai Jumat sore sampai malam. Tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak pada akhir pekan kemarin, tepatnya mulai Jumat 26 Mei 2023 hingga Minggu 28 Mei 2023.
Penerapan sistem ganjil genap di Puncak ini berlaku secara permanen setiap sehari menjelang akhir pekan atau hari libur nasional, sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Demikian informasi terkait pemberlakuan sistem ganjil genap di Puncak pada libur akhir pekan panjang mendatang.***