Kasus Penganiayaan Tahanan di Depok Jawa Barat, Polisi Bantah Dugaan Korban Dipalak Para Tersangka

11 Juli 2023, 23:37 WIB
Kasus Penganiayaan Tahanan Polrestro Depok Hingga Tewas, 8 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara /PMJ News

 

Berita KBB - Polisi mengungkap motif peristiwa penganiayaan seorang tahanan berinisial AR (51) oleh 8 penghuni rutan Polres Metro Depok hingga tewas, Sabtu 8 Juli 2023 malam lalu.

 

Menurut pihak kepolisian, tahanan itu dianiaya lantaran perbuatan memerkosa anak kandungnya sendiri. Para tersangka yang terdiri dari 8 orang mengaku kesal dengan perbuatan korban.

 

Motif para tersangka menganiaya korban hingga tewas sama sekali bukan soal uang. Hal ini dikonfirmasi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: JPU Tanggapi Nota Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G. Plate Hari Ini, Keberatan Dituduh Rugikan Negara Rp8 T

"Tidak ditemukan fakta korban diminta uang, korban dianiaya karena para tersangka kesal dengan kasus korban," ujar Nirwan seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Selasa 11 Juli 2023.

 

Lanjutnya, korban ditempatkan di ruangan lain saat diperiksa, kemudian setelah itu dipindahkan ke ruang tahanan. Dari situlah peristiwa penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 18.45 itu bermula.

 

Diketahui, identitas kedelapan tersangka penganiayaan AR hingga tewas itu terdiri dari inisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu 12 Juli 2023 Imlie Ingin Cheeni Tinggal di Rumah Keluarga Rana, Rudra Sangat Terkejut

Tidak hanya itu, korban usai dianiaya masih hidup dan dalam keadaan pingsan. Setelah mendapat laporan kejadian itu, petugas jaga sel tahanan langsung melarikan AR ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Kota Depok.

 

"(Oleh) penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia," tambah Nirwan.

 

Akibat penganiayaan ini, kedelapan tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat (2) poin 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler